Koruptor di Indonesia Masih Digaji oleh Negara

JAKARTA - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terjerat kasus korupsi hingga kini masih mendapatkan gaji dari negara. Mereka adalah Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat, Wa Ode Nurhayati dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Luthfi Hasan Ishaaq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Ketiga politikus tersebut masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR karena lambatnya proses administrasi dan status hukum. Angelina, misalnya, sekali pun pengadilan telah menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, status sebagai anggota DPR membuatnya tetap digaji oleh negara.

Angelina kini berstatus terpidana kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Alasan serupa juga dihadapkan kepada Wa Ode, terpidana kasus suap Dana Pembangunan Infrtastruktur Daerah (DPID).

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, kedua politikus yang kini menyandang status terpidana korupsi itu masih mendapatkan gaji pokok Rp 15,5 juta per bulan karena masih berstatus anggota DPR. Badan Kehormatan, kata Siswono, baru hanya dapat memberhentikannya sementara hingga ada putusan hukum tetap.

"Seluruh gaji sebagai anggota dewan akan dihentikan jika putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Siswono di Kompleks Parlemen, Rabu. Itu mengapa, lanjutnya, selama belum ada putusan hukum tetap maka kedua politikus itu akan tetap mendapatkan gaji pokok setiap bulannya.

Mekanisme pemecatan anggota dewan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu pasal dalam aturan tersebut memberikan jaminan kepada anggota DPR, meski memiliki kaitan dengan hasil korupsi, untuk tetap menjadi anggota dewan dengan segala haknya.

Terpisah, Luthfi yang telah menjadi tersangka kasus dugaan impor sapi di Kementerian Pertanian juga hingga kini masih menerima gaji pokok. Meski telah dipecat dari keanggotaan DPR, Luthfi masih mendapatkan gaji pokok yang diambil dari APBN karena belum dapatkan penggantinya.

Siswono mengatakan, mekanisme pergantian (PAW) Luthfi masih terkendala sebab belum adanya surat persetujuan dari presiden. Pengganti Luthfi, ujar dia, akhirnya tidak bisa dilantik karena masih menanti surat persetujuan tersebut. Selama tidak berubah maka selama itu pula kondisinya akan tetap sama.